ALIH FUNGSI TANAH WAKAF MENJADI TEMPAT WISATA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tegalsari Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ALIH FUNGSI TANAH WAKAF MENJADI TEMPAT WISATA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tegalsari Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo)

XML

Penelitian yang peneliti lakukan berjudul “Optimalisasi Tanah Wakafyang Dialih Fungsikan Menjadi Tempat Wisata Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus di Desa Tegalsari Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo)”.Yang melatarbelakangi judul tersebut adalah dimana tanah wakaf padaawalnya diperuntukkan untuk dijadikan mushola namun karena beberapafaktor maka dialihkan menjdai tempat wisata. dengan rumusan masalahyakni: Bagaimana optimalisasi tanah wakaf yang dialih fungsikan menjaditempat wisata perspektif hukum Islam di Desa Tegalsari Kecamatan GarungKabupaten Wonosobo?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terkaitalih fungsi tanah wakaf, baik mengenai praktiknya, faktor penyebabnya dandampak yang ditimbulkannya, serta tinjauan Hukum Islam terhadap praktikyang terjadi tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data yang dikumpulkandengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, observasi, kemudiandisusun, dijelaskan dan dianalisis. Teknik analisis data kualitatif denganmenggunakan metode berpikir induktif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanah wakaf yang terdapat diDesa Tegalsari pada awalnya diperuntukkan untuk mushola, namun karenaterdapatnya mata air panas di dalam tanah wakaf, maka tanah tidakdimanfaatkan sama sekali atau pembangunan untuk mushola tidak dilakukan.Sehingga dialihkan menjadi tempat wisata. Pengalihan fungsi tanah wakaf ini,didasarkan alasan agar harta wakaf dimanfaatkan sebagaimana mestinya dandapat bermanfaat serta dapat memberikan kesejahteraan bagi orang banyak.Dalam kasus ini mengacu kepada Ulama Hanabillah yang membolehkan alihfungsi benda wakaf dengan mengacu pada perbuatan sahabat Nabi yatu Umarbin Khattab yang memindahkan masjid Kuffah ke tempat yang baru dantempat yang lama dijadikan pasar bagi para pedagang kurma. Dan jugaUlama Hanafiyah yang membolehkan pengalihan fungsi tanah wakaf denganalasan bahwa tujuan awal diwakafkan sudah tidak sesuai lagi dan oleh karenaitu diperbolehkan akan dialihkannya fungsi dari tanah wakar tersebut.
Kata kunci: Tanah wakaf, Alih Fungsi Tanah Wakaf.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Anis Sofiyana - Personal Name
Student ID
2017070037
Dosen Pembimbing
Nurma Khuusna Khanifa, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail